Jember Hari Ini – Dinas Pendidikan menonaktifkan sementara kepala SD di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, NA, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 5 siswinya.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Subadri Habib, Dinas Pendidikan menjalankan 2 jalur terkait kasus pencabulan anak tersebut. Dua jalur itu jalur administrasi kedinasan, dan jalur hukum yang ditangani aparat penegak hukum. Dinas Pendidikan telah mengirimkan berkas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten. Hasil pemeriksaan polisi akan menjadi bahan pertimbangan khusus untuk mengambil kebijakan, karena kasus ini menyangkut permasalahan moral dan etika sebagai pendidikan yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sementara pengamat pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Negeri Jember, Sumaryono, menyayangkan terjadinya kasus pencabulan tersebut. Kasus ini mencoreng citra dunia pendidikan. Namun kata Sumaryono, hal ini merupakan kelemahan proses rekrutmen guru. Proses rekrutmen guru saat ini sangat berbeda dengan proses seleksi guru yang menjalani pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Ketika proses seleksi masuk FKIP, yang lebih diutamakan adalah kemampuan akademik. Padahal, seharusnya salah satu persyaratan menjadi guru adalah komitmen etika dan moral menjadi pendidik. (Hana)

