Berkas Perkara Pencabulan oleh Kepala SD Glundengan Belum Dilimpahkan ke Kejari

BUDI HARTONO

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Meski NA, kepala SDN Glundengan Kecamatan Wuluhan nonaktif sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Selasa siang berkas perkara pencabulan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Jember, Budi Hartono, menyatakan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jember belum menerima pelimpahan kasus dugaan pencabulan 5 siswi tersebut. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik Polres Jember.

Menurut Budi, seharusnya tim penyidik Polres Jember mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jika melakukan penyidikan suatu perkara. Apalagi Polres Jember sudah menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun Budi memaklumi jika penyidik masih mencari alat bukti yang bisa menjerat tersangka dengan pasal yang dituduhkan.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan NA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Meski sempat menjalani tahanan selama sehari, tersangka NA akhirnya dibebaskan setelah ada jaminan dari Dinas Pendidikan dan PGRI Cabang Jember. (Fit)

Comments are closed.