Masyarakat Bisa Lapor Jika Toko Berjaringan Tetap Berlakukan Plastik Berbayar

STRUK PBELANJA YANG MENCANTUMKAN BIAYA KANTONG PLASTIK

Struk belanja yang mencantumkan biaya kantong plastik.

Jember Hari Ini – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM), Ahmad Sudiono, meminta masyarakat membuat laporan ke Disperindag dan ESDM jika merasa dirugikan dengan penerapan kantong plastik berbayar. Demikian ditegaskan Kepala Disperindag dan ESDM, Ahmad Sudiono, usai dialog interaktif bersama Bupati Jember di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Lembaga Tembakau Jember, Selasa siang.

Menurut Ahmad Sudino, pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar hanya di 22 kabupaten-kota. Kabupaten Jember tidak masuk dalam daftar kabupaten-kota yang menjalani percontohan kebijakan kantong plastik berbayar. Namun kenyataannya, kata Ahmad, sebagian besar toko modern berjaringan di Jember menerapakan kebijakan tersebut.

Disperindag Jember melarang keras minimarket berjaringan memungut uang Rp 200 untuk menggunaan kantong plastik. Apalagi dua minggu yang lalu, Disperindag dan ESDM menyatakan larangan memungut uang untuk penggunaan kantong plastik. Disperindag dan ESDM akan menegur langsung Brand Manager minimarket berjaringan yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.

Pantauan Prosalina di lapangan, hingga saat ini sejumlah minimarket berjaringan masih memungut uang Rp 200 untuk penggunaan kantong plastik. Salah satunya toko berjaringan di sekitar Tawangalun dan Jalan Jawa Jember. (Hana)

Comments are closed.