Jember Hari Ini – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai April mendatang akan menaikkan iuran jaminan kesehatan peserta mandiri.
Untuk kelas 1 iuran BPJS Kesehatan yang awalnya Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Sementara peserta kelas 2 yang awalnya Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu per bulan. Sedangkan peserta kelas 3 yang awalnya Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan.
Menurut Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jember, Ahmad Zammannar Azam, dengan penyesuaian tarif peserta mandiri ini, BPJS Kesehatan akan berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan diantaranya pelayanan KB, akupuntur medis, dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit.
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Nurida, mengaku keberatan dengan kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kata Nurida, selama ini kinerja BPJS Kesehatan belum maksimal. Seharusnya BPJS Kesehatan membenahi terlebih dahulu sistem pendataan, sebelumĀ memberlakukan ketentuan iuran yang baru. Penambahan iuran BPJS Kesehatan seharusnya dibarengi dengan peningkatan layanan kesehatan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. (Hana)