DPU Pengairan Jatim Minta Bangunan Liar Sepanjang DAS Semboro Dikosongkan

PEMBERIAN SURAT PERINGATAN BANGUNAN LIAR DAS SEMBORO

Pemberian Surat Peringatan pembongkaran bangunan liar di sepanjang DAS Semboro.

Jember Hari Ini – Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dengan pengawalan polisi dan TNI kembali mengeluarkan Surat Peringatan yang kedua, meminta  Pedagang Kaki Lima (PKL) mengosongkan bangunan liar sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semboro, Rabu siang. Data yang dihimpun Prosalina ada 80 PKL menempati DAS Semboro tanpa izin.

Menurut Kabag Ops Polres Jember, Kompol Kusen Hidayat, Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur meminta PKL untuk mengsongkan Daerah Aliran Sungai dari bangunan liar. Dalam Surat Peringatan yang kedua ini, pihak Pemprov Jawa Timur meminta PKL membongkar sendiri bangunan yang didirikan tanpa izin. Bangunan PKL tersebut berada di tepi sungai depan Pabrik Gula Semboro.

Pendirian bangunan sepanjang DAS Semboro melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1974 tentang pengairan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor  8 Tahun 2015 tentang penataan jaringan irigasi. Kusen menghimbau PKL mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut. Sebab, pelanggaran undang-undang bisa diancam pidana dan denda. Jika dalam seminggu surat peringatan kedua tidak diindahkan, Dinas PU Pengairan Jawa Timur akan melakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat. (Fit)

Comments are closed.