Curi Mesin Bubut Kerajinan Tasbih, Residivis Kasus Perampokan Dibekuk Polisi

TERSANGKA PENCURI BUBUT

Tersangka pencuri mesin bubut di Balung.

Jember Hari Ini – Meski telah sebulan baru keluar dari penjara, tidak membuat residivis kasus pencurian berinisial NH (32) warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung jera. Selasa (15/3/2016) malam, NH kembali ditangkap Tim Resmob Unit Selatan karena diduga mencuri mesin bubut kerajinan tasbih warga Balung.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, terungkapnya kasus pencurian mesin bubut menyusul laporanĀ  pencurian mesin bor duduk. Modus pencurian dilakukan tersangka dengan masuk rumah korban pengrajin tasbih Desa Balung Lor. Pelaku kemudian membawa kabur mesin bubut. Beberapa hari kemudian barang bukti mesin ditemukan di rumah salah seorang warga Balung. Setelah ditanya, warga itu mengaku membeli mesin bubut kepada NH. Polisi kemudian menangkap tersangka NH di rumahnya.

Hingga Rabu siang, NH masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Sebelumnya, NH ditahan di Mapolres Jember dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Kecamatan Balung. (Fit)

Comments are closed.