Badan Narkotika Kabupaten Sudah Bubar Sejak Tahun 2015

WIDI PRASETYO

Widi Prasetyo

Jember Hari Ini – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, Widi Prasetyo, menegaskan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jember sudah bubar sejak tahun 2015 lalu.

Menurut Widi, keberadaan Badan Narkotika Kabupaten melanggar Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Aturan tersebut menyebutkan badan narkotika di daerah harus turunan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinamakan BNN Kabupaten.

Dalam upaya pencegahan, Pemkab Jember harus memiliki satuan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Widi mengaku masih menyiapkan usulan kepada bupati, terkait rencana pembentukan bnn kabupaten.

Setelah tahapan pengusulan, BNN Provinsi akan menilai kelayakan pembentukan BNN Kabupaten Jember. Keberadaan BNN Kabupaten menjadi sebuah kebutuhan, pasca penangkapan Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi, terkait kasus narkoba. (Fian)

Comments are closed.