Jember Hari Ini – Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, Winardi, menghimbau kepala desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Undang-Undang Desa dan Perda Desa mendorong desa secara otonomi dan mandiri mengelola dana desa. Sehingga kemampuan pengelolaan keuangan harus dimiliki kepala desa dan perangkat desa.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Desa, pengelolaan dana desa harus transparan dan sesuai ketentuan tentang penganggaran. Bahkan, program kerja, alokasi, hingga penggunaan anggaran harus bisa dipertangungjawabkan. Hingga saat ini sudah ada sejumlah kepala desa yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana desa. Menurut Winardi, seluruh kepala desa di Kabupaten Jember harus bisa menjalankan ketentuan Undang-Undang Desa.
Sementara menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, saat ini Bagian Hukum masih berkoordinasi dengan Bagian Pemdes untuk menyelesaikan perbaikan Perda Desa. Hari mengimbau kepala desa harus proaktif berkordinasi jika ada hal-hal yang belum dipahami dalam ketentuan Undang-Undang Desa dan Perda Desa. (Fian)