Jember Hari Ini – Polres jember menangkap 3 orang anggota jaringan penadah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Ketiganya adalah SY warga Desa Rowokangkung Sumberbaru, SM warga Desa Semboro Kecamatan Semboro, serta SL warga Desa Sumberbaru Kecamatan Sumberbaru.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, terungkapnya kasus penadahan sepeda motor tersebut, menyusul laporan masyarakat tentang transaksi penjualan sepeda motor tanpa surat-surat. Hasil penyelidikan polisi, ternyata salah satu sepeda motor hasil pencurian di kawasan Kencong.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap 2 penadah lainnya dengan barang bukti 4 unit sepeda motor. Keempat barang bukti tersebut diduga berasal dari pelaku yang hingga saat ini masih menjadi buron polisi.
Agus menjelaskan, pelaku pencuri sepeda motor tersebut sudah teridentifikasi, namun identitasnya masih dirahasiakan karena masih dalam pengejaran. (Fit)

