Polsek Patrang dan Polsek Bangsalsari Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu

POLISI SAAT MEMERIKSA BARANG BUKTI SABU

Polisi saat memeriksan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba.

Jember Hari Ini – Polsek Patrang meringkus pemuda berinisal  UZ (33), warga Jalan Otista Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka UZ dibekuk polisi di Lingkungan  Cupu Kelurahan  Baratan Kecamatan Patrang, Selasa pagi.

Menurut Kanit Resktim Polsek Patrang, Ipda Agus Sutriono, tersangka tertangkap dalam Operasi Bersinar, pemberantasan sindikat narkoba yang digelar Polsek Patrang. Pelaku sudah lama masuk dalam pengawasan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Dua hari yang lalu anggota Polsek Patrang menerima informasi peredaran narkoba di Lingkungan Cupu Baratan. Polisi akhirnya berhasil menangkap UZ saat mengkonsumsi sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil disita polisi 0.25 gram sabu yang tersimpan dalam dua klip plastik, 1 set alat hisap, 1 pipet kaca berisikan sisa sabu, 5 buah korek api, sebuah HP, dan 1 unit sepeda motor. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember.

Hingga Selasa siang, UZ masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain di Patrang, Polsek Bangsalsari menangkap pengedar sabu-sabu berinisial MN, warga Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lipatan selimut. (Fit)

 

 

Comments are closed.