Jember Hari Ini – Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur dan Polda Jatim menggerebek sebuah salon kecantikan di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember, Rabu (23/3/2016) malam. Salon ini diduga menjual dan membuat kosmetik ilegal berbagai merk yang memiliki kandungan bahan kimia berbahaya dan tidak mempunyai izin edar.
Polisi menyita puluhan dus berisi alat alat kecantikan berbagai merk sebagai barang bukti. Pemilik salon kecantikan berinisial MY (45) ini diduga beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu. Modus yang dilakukan MY dengan membeli satu botol produk kosmetik asli, kemudian dioplos untuk dijual kepada masyarakat.
Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan BPOM Jatim, Siti Amanah, BPOM Jawa Timur mendapatkan informasi tentang kosmetik illegal di Kecamatan Tanggul ini dari dunia maya. MY menjual dan mengedarkan kosmetik secara online. MY terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, barang bukti ribuan alat kosmetik itu dibawa ke kantor Balai Besar POM di Surabaya untuk diteliti seberapa besar kandungan bahan kimia berbahaya di dalam kosmetik tersebut. (Fath)

