Pengasuh Pesantren Kembali Didudukan Sebagai Terdakwa Kasus Pencabulan Santri

ILUSTRASI-PENCABULANLintas JHI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember hari ini kembali mendudukkan pengasuh pesantren di Ledokombo berinisial AR, sebagai terdakwa kasus perkosaan dan pencabulan anak.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, AR yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, kembali dilaporkan memperkosa dan mencabuli santri, untuk yang kedua kalinya. Pengasuh pesantren iniĀ  dinilai melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, karena mencabuli santrinya.

Comments are closed.