Jember Hari Ini – Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala SD Negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, penyidikan kasus pencabulan yang diduga dilakukan NA sudah rampung. Akhirnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember. Polres Jember tinggal menunggu penilaian Kejaksaan Negeri Jember, apakah berkas tersebut dinyatakan P-21 alias lengkap atau tidak.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, menyatakan sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan siswi SD di Glundengan. Kejaksaan Negeri Jember sudah menindaklanjuti dengan melakukan P-16 atau menunjuk Endah sebagai jaksa peneliti kasus tersebut. Jaksa peneliti memiliki waktu selama 7 hari untuk meneliliti kelengkapan syarat materil dan formilnya sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak.
Sebelumnya, Kepala SD Negeri di Desa Glundengan, NA, dilaporkan ke Mapolres Jember karena diduga mencabuli siswinya. Meski NA sempat membantah melakukan pencabulan, NA kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret NA ke pengadilan. (Fit)

