Lahan Pasar Desa Dukuh Dempok dan Puskesmas Terancam Dikuasai Ahli Waris

MULYADI

Mulyadi

Jember Hari Ini – Lahan pasar Desa Dukuh Dempok dan Puskesmas Wuluhan terancam akan dikuasai ahli waris yang mengkalim sebagai pemilik lahan seluas 1,2 hektar. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 Maret lalu memutuskan mencabut Surat Keputusan Bupati Jember Tahun 1989 yang menyebutkan bahwa lahan itu adalah milik Pemerintah Desa Dukuh Dempok Wuluhan. Dalam putusan PTUN juga disebutkan tergugat Bupati Jember maupun Pemerintah Desa Dukuh Dempok Wuluhan tidak bisa membuktikan jika lahan itu adalah tanah kas desa setempat.

Salah seorang ahli waris, Mulyadi, menyatakan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya ahli waris memenangkan gugatan atas surat Bupati Jember di PTUN. Sehingga sengketa lahan pasar Desa Dukuh Dempok dan Puskesmas Wuluhan yang terjadi sejak tahun 1923 itu harus segera berakhir. Selain mempunyai bukti kepemilikan sesuai buku leter C Desa, ahli waris juga harus mempunyai bukti pembayaran pajak saat lahan itu belum dikuasai oleh pemerintah desa setempat.

Sementara itu Kepala Desa Dukuh Dempok Wuluhan, Miftahul Munir, kepada sejumlah wartawan mengakui jika lahan itu tidak tercatat dalam buku leter C desa karena ada pihak tertentu yang sengaja menghilangkannya. Namun berdasarkan peta desa dan surat Bupati Jember, lahan pasar desa dan puskesmas itu adalah milik Desa Dukuh Dempok Wuluhan. Selaku tergugat, kepala desa juga sudah mendaftarkan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mendapatkan keadilan secara hukum. (Fath)

Comments are closed.