Jember Hari Ini – Keluarga tersangka kasus penganiayaan di Desa Suren Kecamatan Ledokombo, meminta Kapolsek Ledokombo membawa HY yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut adik kandung HY, Imam Fudaili, sejak ditangkap Februari lalu, HY ditahan di Mapolsek Ledokombo. Sekitar seminggu yang lalu, HY baru dititipkan ke Lapas Jember. Imam mengaku khawatir selama menjalani tahanan di lapas HY membahayakan diri sendiri dan tahanan yang lain. Pasalnya, gangguan jiwa yang diderita kakaknya sewaktu-waktu bisa kambuh. Keluarganya sudah menunjukan bukti rekam medis dari rumah sakit yang mengindikasikan pelaku memiliki gangguan jiwa. Namun polisi tidak melampirkan alat bukti tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika HY dinyatakan sehat secara kejiwaan, keluarganya tidak mempermasalahkan kasus proses hukum kasus penganiayaan tersebut.
HY ditangkap polisi karena diduga membacok kakak iparnya sendiri awal Februari lalu. Tahun 2004 lalu, HY juga dilaporkan pernah menganiaya tetangganya, namun tidak diproses secara hukum karena terindikasi memiliki gangguan kejiwaan. (Fit)