Pembuang Bayi di Karang Mluwo Nekat Gugurkan Kandungan karena Malu

ILUSTRASI-PENCABULAN-280x2501

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Pelaku aborsi bayi warga Desa Puger Kulon Kecamatan Puger berinisial VYU (21),  mengaku nekat menggugurkan kandungannya untuk menutupi aib karena dia hamil sebelum menikah.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, VYU menggugurkan kandungan dengan meminum obat yang dibeli secara online. Akibatnya, bayi laki-laki yang diperkirakan berumur 9 bulan dalam kandungan ini meninggal saat dalam rahim. Menurut Suyitno, dari keterangan sejumlah saksi, korban nekat menggugurkan kandungannya karena malu dan takut kepada orang tuanya.

Hingga Kamis siang, tim penyidik Polres Jember masih memeriksa pacar pelaku berinisial IS yang masih tetangganya. Polisi belum menetapkan VYU sebagai tersangka karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. VYU terancam dijerat dengan pasal 346 subsider 181 KUHP tentang menggugurkan bayi dalam kandungan serta menyembunyikan mayat.

Sebelumnya, sejumlah warga lingkungan Karang Mluwo Kelurahan Mangli digemparkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang diletakkan dalam tas. Kasus tersebut terungkap karena pelaku dibawa ke Puskesmas Mangli setelah mengalami pendarahan usai persalinan. (Fit)

Comments are closed.