Jember Hari Ini – Hasil pemeriksaan psikiater RSD dr. Soebandi Jember menyatakan Hariyanto (45), tersangka penganiayaan berat di Desa Suren Kecamatan Ledokombo, mengalami ganguan jiwa berat.
Menurut Kapolsek Ledokombo, AKP Gunawan Triono, tim penyidik Polsek Ledokombo sudah menerima surat resmi dari psikiater RSD dr. Soebandi Jember, Hariyanto mengalami ganguan jiwa berat yang membahayakan lingkungan sekitarnya. Sehingga Hariyanto harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan sambil menunggu surat rujukan ke Rumah Sakit Jiwa di Malang. Selanjutnya, Kapolsek Ledokombo akan melapor ke Kapolres Jember tentang hasil pemeriksaan psikiater tersebut. Selain itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk membawa HY ke Rumah Sakit Jiwa Malang.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, menjelaskan, berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Haryanto sudah dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap. Jaksa peneliti memberi petunjuk supaya Polres Jember memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka. Jika yang bersangkutan mengalami ganguan jiwa, maka bisa dikenai pasal 44 atau perbuatan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hingga Kamis siang, Kejaksaan Negeri Jember belum menerima pengembalian berkas. (Fit)