Yayasan Salafiyah Tempurejo Laporkan PLN ke DPRD Terkait Denda Pindah KWh Meter

HEARING KOMISI B DAN PLN

Hearing Komisi B dan PLN terkait aduan Yayasan Salafiyah Tempurejo.

Jember Hari Ini – Yayasan Pendidikan Sosial Salafiyah Safi’iyah Tempurejo melaporkan PLN ke DPRD Jember, karena diminta bayar denda pemindahan KWh meter. Hal ini dipaparkan pengelola Yayasan Salafiyah Safi’iyah, Muhammad Arif Yusdianto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Jember, Senin siang.

Menurut Muhammad Arif Yusdianto, Yayasan Salafiyah sudah tiga kali berkonsultasi dengan PLN Ambulu. Namun PLN Ambulu tidak pernah memberikan solusi. Akhirnya yayasan meminta tukang memindahkan KWh meter tersebut.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, dari pemaparan warga persoalan pemindahan KWh meter ini,karena kesalahan PLN. Bukri meminta PLN menghapus denda yang dibebankan kepada yayasan.

Sementara menurut ahli kinerja PLN Jember, Ade Dewanto, pemindahan KWh meter harus seizin PLN. Pasalnya, pemindahan KWh meter sudah diatur dan harus sesuai prosedur PLN. PLN meminta Yayasan Salafiyah untuk mengirim surat kembali kepada PLN Area Jember. PLN Jember akan berkoordinasi untuk membahas permasalahan tersebut. (Fian)

Comments are closed.