Jember Hari Ini – Kasus perusakan rumah Sugiono, warga Jalan S Parman Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, akhirnya dilaporkan ke Polsek Sumbersari, Selasa (5/4/2016) malam. Pelaku perusakan diduga berinisial RH dan SL, warga Wirolegi Kecamatan Sumbersari.
Menurut kuasa hukum Sugiono, Rawuh Bahagia, peristiwa perusakan itu terjadi Selasa siang kemarin. Kasus perusakan rumah dan sumur tersebut dilatarbelakangi sengketa kepemilikan tanah. Pada 15 tahun yang lalu, tanah milik RH dan SL dijual kepada sugiono seharga Rp 50 juta. Namun beberapa tahun kemudian tersebut, tanah tersebut dijual kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuan Sugiono. Sebab, Sugiono belum melakukan balik nama kepemilikan tanah. Kasus tersebut pernah dilakukan mediasi agar diselesaikan di Kelurahan Wirolegi.
Kedua pelaku sepakat membayar uang ganti rugi pembelian rumah sebesar Rp 100 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, akhir Desember 2014 lalu kedua pelaku belum melunasi pembayaran tersebut. Sugiono kemudian menyewakan bangunan rumah tersebut kepada orang lain selama 3 tahun. Namun kedua pelaku mendatangi rumah tersebut meminta penyewa mengosongkan rumah. Karena penyewa tetap bertahan, kedua pelaku akhirnya merusak rumah dan sumur tersebut.
Sementara Kapolsek Sumbersari, Kompol Andi F Ali, menyatakan, Polsek Sumbersari sudah menerima laporan kasus perusakan tersebut. (Fit)

