Jember Hari Ini – Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, mengingatkan seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati menggunakan anggaran agar tidak terjerat hukum. Bagian Hukum telah selesai melakukan revisi Perda Desa. Bahkan, Perda Desa sudah ditandatangani oleh Sekda Pemkab Jember, Kamis pagi.
Menurut Hari, semua aturan tersebut berpotensi menjerat kepala desa dan perangkat desa secara hukum. Mengingat tahun ini, alokasi anggaran untuk pemerintah desa sangat besar.
Sementara menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, Winardi, setelah penetapan Perda Desa, Bagian Pemdes mengajukan 4 draft Peraturan Bupati kepada Bagian Hukum. Empat draft tersebut mengatur tentang Alokasi Dana Desa, program desa, pedoman pengalokasian keuangan desa, dan bagi hasil retribusi pajak daerah bagi desa.
Minggu ketiga bulan ini, Bagian Pemdes akan melakukan sosialisasi ke desa. Bagian Pemdes menargetkan awal Mei mendatang, sosialisasi Perda Desa dan Perbub tentang desa rampung dilakukan. (Fian)