Jember Hari Ini – Plt Sekretaris Kabupaten Jember, Sigit Akbari, menolak surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Jember terkait pengembalian aset milik Kantor Lingkungan Hidup (KLH) di sebelah SMPN 7 Jember. Aset yang awalnya gudang penyimpanan bibit Kantor Lingkungan Hidup itu kini telah beralih fungsi menjadi warung makan. Sigit Akbari meminta Kantor Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas penyalahgunaan asset sebelum aset tersebut dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember.
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Aset BPKA Jember, Farisa Jamal Taslim, meminta Kantor Lingkungan Hidup segera menyelesaikan persoalan pengelolaan aset tersebut. Pihak Kantor Lingkungan Hidup tidak boleh lepas tangan karena aset di sebelah SMPN 7 itu, menjadi tanggung jawab Kantor Lingkungan Hidup.
Sementara Kepala Bagian Penyimpanan dan Pengurusan Barang Milik Daerah Kantor Lingkungan Hidup, Sofyan Erwantoro, menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat meminta warung yang dibangun di atas aset milik KLH tersebut segera dibongkar. Bahkan, Kantor Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak 7 April lalu. Jika warung tersebut tidak kunjung dibongkar, pihak Kantor Lingkungan Hidup, BPKA, serta Satpol PP akan membongkar paksa bangunan warung. Sehingga aset milik Pemkab Jember tersebut bisa dikembalikan seperti semula. (Fian)