Jember Hari Ini – Satnarkoba Polres Jember langsung menangkap 2 orang pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya berinisial AF dan MI, warga Lingkungan Condro Kecamatan Kaliwates, Minggu (10/4/2016) malam. Penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba ini dilakukan sebagai tindak lanjut kasus 3 korban tewas akibat miras yang dioplos dengan obat keras berbahaya.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Sapuan, hasil penyelidikan anggota Reserse Narkoba di lapangan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban melakukan pesta okerbaya yang dioplos miras dengan kandungan alkohol 70 persen. Saat Satnarkoba melakukan penelusuran, korban diketahui membeli okerbaya kepada AF. Saat polisi memeriksa tersangka AF, terungkap keterlibatan MI sebagai penyedia okerbaya. Polisi kemudian menangkap MI di rumahnya, di Lingkungan Condro Kecamatan Kaliwates.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari digemparkan denganĀ kasus tiga pemuda tewas karena over dosis miras yang dioplos okerbaya, Minggu (10/4/2016) pagi. Ketiga korban antara lain, Angga Maulana (19), Doni Fahsa Ramadhani Putra (19) dan Noval (24), warga Lingkungan Kloncing Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari. Ketiga korban menggelar pesta obat keras berbahaya dan miras di rumah Noval, hari Kamis hingga Jumat. Ketiga korban tewas karena mengkonsumsi lebih dari 40 butir obat keras berbahaya. (Fit)

