Jember Hari Ini – Berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Kepala SD Negeri di Desa Glundengan berinisial NA dikembalikan kepada penyidik Polres Jember karena dinilai belum lengkap.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember memberi petunjuk perbaikan berkas perkara tersebut. Salah satu kekurangan berkas adalah hasil visum korban yang belum dilampirkan. Selain itu, ada korban lain yang hasil visumnya juga belum dilampirkan. Hasil visum ini yang nantinya menjadi alat bukti utama apakah terjadi perbuatan cabul atau perkosaan terhadap anak dibawah umur. Tim penyidik sudah sudah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa. Rencananya pekan ini berkas perkara dikembalikan kepada kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sejumlah siswinya. (Fit)