Warga Ledokombo Dibekuk Polisi karena Cabuli Bocah 9 Tahun

KANIT PPA POLRES JEMBER - IPTU SUYITNO RAHMAN

Iptu Suyitno Rahman

Jember Hari Ini – Diduga mencabuli bocah 9 tahun, warga Dusun Krajan Desa Sumberbanget Kecamatan Ledokombo berinisial ML dibekuk polisi. Kasus pencabulan anak ini terjadi saat orang tua korban pergi ke ladang mencari rumput. ML merayu korban dengan iming-iming uang Rp 4 ribu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, menegaskan, peristiwa pencabulan terjadi hari  Minggu (10/4/2016) sekitar jam 2 siang. Saat orang tua korban pulang dari ladang mencari rumput, mereka melihat ML mencabuli putrinya yang masih dibawah umur. Ayah korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Suyitno menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap pelaku merayu korban yang masih anak-anak dengan iming-iming uang. Menurut Suyitno, peristiwa itu terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua korban. Korban yang baru berumur 9 tahun ini sering ditinggal sendirian di rumah saat orang tunya bekerja di ladang.

Saat dimintai keterangan penyidik, tersangka ML mengaku sudah  3 kali mencabuli korban. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fit)

Comments are closed.