Warga yang Tempati DAS Semboro Diminta Bayar Rp 2 Juta oleh Oknum UPTD Pengairan

KEPALA UPTD PENGAIRAN SEMBORO - BAMBANG SUDIARTO

Bambang Sudiarto

Jember Hari Ini – Warga yang menempati Daerah Aliran Sungai (DAS) Semboro mengaku diminta membayar Rp 2 juta oleh oknum UPTD Pengairan setempat diluar retribusi tahunan.

Salah seorang warga, Gunawan, menegaskan, pungutan itu dibayarkan untuk mendapatkan izin menempati dan mendirikan bangunan di lahan milik Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur. Gunawan mengaku mendapat kaplingan tanah seluas 50 meter dengan ketentuan membayar retribusi kepada oknum uptd pengairan sebesar Rp 50 ribu per tahun. Dengan perjanjian, jika nanti lahan itu digunakan  pemerintah, yang menggunakan lahan harus bersedia membongkar dan pindah dari lahan tersebut.

Kepala UPTD Pengairan Semboro, Bambang Sudiarto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui pungutan tersebut. Menurut Bambang Sudiarto, pungutan itu untuk biaya operasional pengurusan izin menempati lahan oleh warga untuk peningkatan kesejahteraan. Uang itu diberikan sendiri secara ikhlas oleh warga tanpa tekanan dengan jumlah bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta sesuai kemampuan warga yang menempati lahan tersebut.

Sementara Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jember, Sunu Purwo Jatmiko, mengaku tidak tahu-menahu adanya pungutan kepada warga yang menempati Daerah Aliran Sungai (DAS) Semboro. Menurutnya, selama pungutan itu jumlahnya masih wajar untuk membantu biaya operasional petugas pengairan, tidak ada masalah. Tetapi jika nilai pungutan itu sudah diluar kewajaran, seharusnya dikembalikan. (Fath)

Comments are closed.