Anggota Komisi A Kritik Kinerja Bagian Hukum Terkait Perda PTSP

HEARING KOMISI A

Hearing Komisi A dan Bagian Hukum Pemkab Jember terkait Perda PTSP.

Jember Hari Ini – Anggota Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto mengkritik kinerja Bagian Hukum Pemkab Jember, karena kembali menunda pembenahan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apalagi Bagian Hukum menyatakan penundaan itu dilakukan karena Bagian Hukum tengah fokus menyelesaikan pembahasan Peraturan Bupati tentang desa.

Anggota Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan, Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Peraturan Bupati tentang desa merupakan persoalan yang berbeda. Sehingga Bagian Hukum harus bisa memilah pembahasan Peraturan Bupati tentang desa dan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena Perda PTSP yang disahkan tahun 2015 lalu ini sudah ditunggu oleh masyarakat. David meminta bagian hukum segera menyelesaikan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena proses klarifikasi di Pemerintah Provinsi sudah rampung.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, mengaku fokus menyelesaikan Perbup desa dan menunda pembenahan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Fian)

Comments are closed.