Jember Hari Ini – Korban angin puting beliung yang dirawat di Rumah Sakit Balung tetap harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 1,7 juta. Padahal, sebelumnya Pemkab Jember menjanjikan korban angin puting beliung tidak perlu membayar biaya perawatan alias gratis.
Menurut warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung, Abdurrohim, istrinya yang menjadi korban korban angin puting beliung mengaku terpaksa membayar biaya perawatan, di Rumah Sakit Balung. Meski istrinya menjadi korban bencana, namun dia diharuskan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa serta meminta rujukan dari puskesmas. Karena merasa dipersulit, Abdurrohim akhirnya memilih membayar biaya perawatan.
Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Balung, Agus Tri Wibowo, saat dikonfirmasi melalui handphonenya menyatakan, persoalan ini hanya kesalahpahaman antara petugas medis dengan keluarga pasien. Petugas medis yang menangani istri Abdurrohim memasukkan korban sebagai pasien umum sehingga harus membayar biaya perawatan selama di rumah sakit. Pihak Rumah Sakit Balung berjanji mengembalikan uang yang dibayarkan pasien korban angina puting beliung jika syarat administrasi sebagai pasien miskin telah dipenuhi oleh keluarga korban. (Fath)
