Terdakwa Kasus Perkosaan Anak Tiri Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

ILUSTRASI - KETOK PALU

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Terdakwa kasus perkosaan anak tiri warga Desa Sumberjati Kecamatan Silo bernama Purwanto, akhirnya diganjar 10 tahun penjara. Terdakwa terbukti memperkosa anak tirinya yang baru berumur 15 tahun hingga hamil dan melahirkan. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made, dalam persidangan terungkap terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anak tirinya yang masih dibawah umur melakukan hubungan seksual.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Fakih Imam Kurnain, menjelaskan, kliennya mengakui perbuatannya. Perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban hamil. Peristiwa itu terjadi karena terdakwa ditinggal sang istri bekerja sebagai TKI di luar negeri. Terdakwa akhirnya memperkosa anak tirinya yang tinggal serumah. (Fit)

Comments are closed.