Perkosa Gadis Dibawah Umur, Warga Sukamakmur Ditangkap Polisi

TERSANGKA AM SAAT DIINTEROGASI KOMPOL KUSEN HIDAYAT

Tersangka AM saat diinterogasi.

Jember Hari Ini – Baru 3 bulan menikah, pemuda berinisial AM (20) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Ajung ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis dibawah umur. Akibat perbuatan tersangka, korban yang baru berusia 14 tahun ini kini tengah hamil 5 bulan.

Menurut Kabag Ops Polres Jember, Kompol Kusen Hidayat, peristiwa perkosaan terjadi dengan rayuan dan tipu muslihat. Tersangka  yang bekerja sebagai penjaga warnet ini merayu korban dan mengajak bertemu disebuah gumuk di Kecamatan Jenggawah. Ketika berada di gumuk yang sepi ini, tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Setelah memaksa korban melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka justru menikah dengan perempuan lain. Keluarga korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.

Sementara tersangka AM secara terus terang mengakui perbuatannya. Peristiwa perkosaan itu terjadi saat dia belum menikah dengan istrinya yang saat ini juga tengah hamil beberapa bulan. AM mengaku 2 kali memperkosa korban. (Fit)

Comments are closed.