Jember Hari Ini – Mahasiswi asal Desa Puger Kulon Kecamatan Puger berinsiial VYU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. Kasus aborsi ini sempat mengagetkan warga karena dilakukan di tempat kostnya di lingkungan Karang Mluwo Kelurahan Mangli.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Polres Jember menindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka. Penyidik sudah menetapkan VYU sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja menggugurkan bayinya.
Menurut Suyitno, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga masih meminta visum untuk membuktikan apakah bayi hasil hubungan dengan pacarnya itu meninggal dalam kandungan atau dibunuh setelah lahir. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 346 subsider 181 KUHP tentang menggugurkan bayi dalam kandungan serta menyembunyikan mayat.
Sebelumnya, warga lingkungan Karang Mluwo Kelurahan Mangli dikejutkan dengan ulah mahasiswi yang menggugurkan kandungan di tempat kostnya. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di dalam tas yang diletakkan dalam kamar mandi kostnya. Kasus ini terungkap ketika tersangka berobat di Puskesmas Mangli untuk membersihkan ari-ari yang masih tertinggal di dalam rahimnya. (Fit)

