Jember Hari Ini – Wacana penggabungan Dinas PU Bina Marga, PU Pengairan dan PU Cipta Karya yang digulirkan anggota Komisi C DPRD Jember, Rahmad Fatchurniawan, tidak masuk dalam usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Menurut Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari, penggabungan hanya dilakukan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah, SOTK yang kewenangannya diambilalih oleh pemerintah pusat dan pemerintah propinsi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan berubah diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang kewenangannya diambilalih oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan mengambil alih kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah diantaranya, pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Disperindag, serta bidang SMA-SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Pemkab saat ini tengah menyiapkan proses pemindahan kewenangan sejumlah bidang kepada pemprov dan pemerintah pusat, karena hal ini juga menyangkut aset negara dan aset SDM. (Fian)