Jember Hari Ini – Meski hampir 2 pekan dikembalikan kepada penyidik polres Jember, berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Kepala SD Negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinsiial NA belum dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, setelah meneliti berkas perkara dengan tersangka NA, ternyata berkas belum sempurna atau P-18. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jember menerbitkan P-19 atau memberi petunjuk kepada penyidik Polres Jember untuk menyempurnakan berkas tersebut. Jaksa peneliti masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polres Jember.
Sementara menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, tim penyidik masih melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Salah satu kekurangan berkas adalah hasil visum korban dari RSD dr. Soebandi Jember. Selain itu, ada beberapa korban yang hingga saat ini belum divisum. Hasil visum itulah yang nantinya menjadi alat bukti apakah terjadi perbuatan cabul atau perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SD Negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 5 siswi. (Fit)

