Jember Hari Ini – Camat Kencong, Sujiono, meminta Pemkab Jember segera memproses pengalihan status aset tanah Kantor Kecamatan Kencong menjadi aset milik Pemkab Jember. Hingga saat ini aset yang digunakan sebagai Kantor Kecamatan Kencong selama puluhan tahun ini masih milik PG Semboro.
Hal ini ditegaskan Sujiono, saat rapat kordinasi yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Jember, Senin pagi. Pertemuan ini menghadirkan Camat Kencong, perwakilan PG Semboro, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Bagian Pembangunan, dan Bagian Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember. Sujiono mengaku tidak mengetahui mengapa Camat Kencong periode sebelumnya tidak kunjung mengajukan permohonan pengalihan aset tersebut. Apalagi Kantor Kecamatan Kencong sudah berdiri sekitar 50 tahun lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember, Ita Puri Handayani, mengakui hingga saat ini aset tanah dan bangunan Kantor Kecamatan Kencong masih belum tercatat sebagai aset milik Pemkab Jember. Ita menegaskan, Pihak Kecamatan Kencong harus segera melakukan pengajuan kepada BPKA Jember. Sehingga permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan. Tanpa pengajuan permohonan dari Camat Kencong, BPKA Jember kesulitan memproses pengalihan status tanah dan bangunan tersebut.
Sedangkan menurut Kepala BPN Jember, Joko Susanto, permasalahan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang yang mengatur aset daerah. BPKA Pemkab Jember harus melayangkan surat pengajuan kepada Kementerian BUMN. Joko mengaku tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah jika belum ada bukti prosedural yang sudah dilakukan pemerintah daerah. (Fian)