Jember Hari Ini – Setelah 3 bulan menjadi buronan polisi, tersangka kasus penganiayaan berinsial NM (54) warga Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Senin (25/4/2016) sore akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto, tersangka AZ menganiaya Paiman, tetangganya bulan Januari lalu. Peristiwa penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman persoalan perempuan. Karena tersinggung, tersangka NM kemudian mengambil celurit dan membacok kepala korban. Akibatnya, korban terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah menganiaya korban, tersangka NM langsung melarikan diri. Sehingga polisi memasukkan tersangka NM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tempurejo. Senin kemarin, anggota Polsek Tempurejo mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Tersangka hingga saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolsek Tempurejo. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Fit)

