Jember Hari Ini – Karena seritifikat tanah miliknya tidak kunjung dikembalikan, Lifani Candra, warga Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates mengadukan BPR Bintang Niaga ke Komisi B DPRD Jember, Selasa pagi. Lifani juga meminta bantuan LSM Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) Jember untuk membantu menjembatani penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Lifani, persoalan ini dipicu pengembalian hutang senilai Rp 80 juta kepada BPR Bintang Niaga. Hingga akhirnya kasus hutang-piutang ini dibawa ke jalur hukum dan sesuai putusan Mahkamah Agung Lifani diharuskan membayar sebesar Rp 120 juta. Meski Lifani sudah membayar Rp 120 juta, namun pihak BPR Bintang Niaga masih meminta uang kembali sebesar Rp 150 juta yang tidak termasuk hutang.
Koordinator LSM Gerakan Rakyat Bersatu Jember, Bambang Irawan, menegaskan, korban bersama LSM GRB sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember tertanggal 4 April lalu. Namun Bambang Irawan mengakui OJK Jember belum memberikan sanksi apapun kepada BPR Bintang Niaga.
Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jember, Aidil Chaidir, mengaku sudah memanggil BPR Bintang Niaga. Namun BPR Bintang Niaga meminta OJK menunggu proses peninjauan kembali yang ke-3 dari Mahkamah Agung. Hingga saat ini, kata Aidil, BPR Bintang Niaga belum memberikan konfirmasi kembali kepada pihak OJK Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, menyayangkan BPR Bintang Niaga yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Jember. Padahal, Komisi B DPRD Jember mengundang semua pihak untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut. Komisi B DPRD Jember akan memanggil kembali BPR Bintang Niaga. Jika hingga 3 kali panggilan DPRD Jember tidak diindahkan, Komisi B DPRD Jember akan memanggil paksa BPR Bintang Niaga. Komisi B DPRD Jember mendesak Otoritas Jasa Keuangan Jember sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemberian izin perbankan segera menyelesaikan persoalan tersebut. (Fian)

