Jember Hari Ini – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Arief Tjahyono, menghimbau masyarakat mengurus sendiri pembuatan dokumen kependudukan. Arief mengaku khawatir orang yang dimintai tolong mengurus dokumen kependudukan menunda pengurusan dokumen kependudukan.
Dispendukcapil Kabupaten Jember siap menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan penyelesaian dokumen kependudukan. Terutama jika masyarakat yang membuat dokumen kependudukan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Arief mengaku pernah mendapatkan laporan dengan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) 17 angka. Padahal, NIK jumlahnya hanya 16 angka.
Dispendukcapil berjanji akan membantu keluhan masyarakat jika disertai dengan bukti yang jelas. Sehingga Dispendukcapil bisa melacak di mana letak keterlambatan pembuatan dokumen kependudukan tersebut. (Fian)