Jember Hari Ini – Selain menangkap anak dibawah umur pelaku curanmor, polisi menangkap AM, warga Dusun Bringin Lawang Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan AM merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pencurian sepeda motor sebelumnya. Sebab, salah seorang pelaku itu mengaku melakukan aksinya bersama tersangka AM.
Hasil pemeriksaan awal, diketahui jika tersangka AM sedikitnya telah terlibat dalam 11 kasus curanmor yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Jember. Tim Resmob Polres Jember akhirnya menangkap AM di rumahnya di Dusun Bringin Lawang Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Rabu (27/4/2016) malam. Bambang Wijaya terusĀ mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fit)