Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember minggu ini akan memanggil 111 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, kejaksaan akan memanggil 111 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan secara marathon. Jumlah tunggakan perusahaan-perusahaan tersebut sebesar Rp 784 juta. Jika perusaahaan tidak menenuhi panggilan dan tidak segera melunasi piutang iuran BPJS, maka kejaksaan sebagai pengacara negara akan mengajukan gugatan perdata. Jika panggilan tidak juga diindahkan, perusahaan tersebut terancam dibubarkan.
Pemanggilan 111 perusahaan nakal ini merupakan panggilan tahap awal, dari total 1.863 perusahaan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Total piutang mencapai hingga Rp 4,2 miliar.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk menagih tunggakan Bpjs Kenagakerjaan yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar. Kesepakatan ini tertuang dalam MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Jember karena perusahaan mengabaikan penagihan BPJS Ketenagakerjaan. (Fit)