Pemerintah Desa Belum Biasa Memposisikan Sebagai Badan Publik

BUKU PEDOMAN STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Buku pedoman standar layanan informasi publik.

Jember Hari Ini – Pemerintahan desa masih belum terbiasa memposisikan diri sebagai badan publik. Padahal, sesuai Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Mahbub Junaedi, menyatakan, ada banyak hal yang harus dikawal terkait kebijakan pemerintahan desa. Apalagi menyangkut keterbukaan informasi terkait dana desa, terkait kucuran dana yang relatif besar. Masyarakat wajib berpartisipasi dan memantau anggaran desa.

KIP Jawa Timur sampai saat ini telah mensinergikan Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dengan adanya pedoman standar layanan informasi publik untuk pemerintahan desa. Nantinya akan ada sosialisasi terkait standar layanan informasi publik di seluruh desa di Jawa Timur. Dengan pedoman standar layanan informasi publik, Mahbub berharap pemerintah desa mulai belajar menyajikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan ketetapan yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa. (Hana)

Comments are closed.