Jember Hari Ini – Upaya memanggil paksa Bupati Jember oleh Pansus Tambang DPRD Provinsi Jawa Timur sudah diatur dalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan DPRD.
Demikian pernyataan anggota Pansus Tambang DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum. Karena itu, politisi PKB itu meminta Bupati Jember, Faida, mempelajari lagi undang-undang tentang kedudukan DPRD yang menilai jika panggil paksa terhadap bupati tidak ada dasar hukumnya.
Kepada sejumlah wartawan, Ulum menjelaskan, kedudukan pemerintah provinsi bukan lagi fungsi koordinasi seperti sebelumnya, tetapi merupakan hubungan hierarki dengan pemerintah kabupaten. Pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat, gubernur saat ini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada bupati dan walikota yang melakukan kesalahan.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Bupati Jember Faida menilai ancaman Pansus Tambang untuk melakukan panggil paksa dirinya tidak berdasar. Ketidakhadirannya 3 kali dalam rapat Pansus Tambang karena undangan yang diterimanya terlambat, kedua dirinya sudah mewakilkan kepada tim yang memiliki data. Terakhir dirinya tidak bisa hadir karena mendapat tugas dari gubernur untuk mengikuti pelatihan di Jakarta. Sementara dalam website resmi Pemkab Jember, Bagian Humas mempublikasikan pada hari yang sama, Bupati sedang menghadiri acara penyerahan penghargaan kepada kader inseminasi buatan di Kecamatan Wuluhan. (Fath)

