Tahun Ini, Pemkab Belum Bisa Terapkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MASHURI HARIYANTO

Mashuri Hariyanto

Jember Hari Ini – Meski sudah memiliki Perda Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang disahkan Desember 2015 kemarin, tahun ini Pemkab Jember belum bisa menerapkan sistem PTSP tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Haryanto, saat rapat dengar pendapat dengan Bagian Organisasi Pemkab Jember.

Menurut Mashuri, sebenarnya keberadaan lembaga PTSP di Jember sangat mendesak untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Komisi A sering mendapat pertanyaan dari masyarakat, kapan PTSP di Jember akan dibentuk. Namun jika dipaksakan dibentuk tahun ini, Mashuri khawatir terjadi perubahan peraturan perundang-undangan sehingga anggaran yang sudah dipakai untuk membentuk lembaga PTSP menjadi sia-sia. Apalagi pemimpin di Jember masih baru. Sesuai aturan, bupati baru bisa mengangkat kepala SKPD setelah 6 bulan menjabat. Karena itu, selama menunggu dibentuknya PTSP tahun depan, Mashuri terus mengingatkan kepada Pemkab agar meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Rahman Hidayat, menyatakan, pembentukan PTSP di Jember saat ini terhambat oleh adanya peraturan perundang-undangan tentang perubahan nomenklatur lembaga negara yang ada di daerah. Ditambah lagi, ada beberapa kewenangan Pemkab yang ditarik kembali menjadi kewenangan pemprov dan pemerintah pusat, sehingga tahun ini menjadi tahun penyesuaian bagi Pemkab. (Fian)

Comments are closed.