Jember Hari Ini – Kasus pembunuhan sepasang suami istri dengan terdakwa MM alias DMS, warga Dusun Ponjen Kecamatan Kencong segera disidangkan. Sebab, Selasa siang, Jaksa Penuntut Umum, Dedi Joansyah, telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang kasusĀ pembunuhan Imam Subiantoro dan Aljannati itu dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Setelah kejaksaan menyerahkan berkas kasus ini, selanjutnya pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Majelis hakim inilah yang akan menentukan jadwal sidang yang biasanya dijadwalkan seminggu setelah pelimpahan perkara. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 354 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup serta hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga Selasa sore, Jaksa Penuntut Umum, Dedi Joansyah, masih berada di Pengadilan Negeri Jember melimpahkan berkas perkara beserta barang buktinya.
Akhir Januari lalu, warga Kencong digemparkan dengan pembunuhan pasangan suami istri, Imam Sugiantoro dan Aljannati. Kasus pembunuhan dilatarbelakangi asmara, karena terdakwa MM alias DMS mempunyai hubungan khusus dengan korban Aljannati. (Fit)

