Jember Hari Ini – Biaya perawatan bayi yang dilahirkan dari ibu Penerima Bantuan Iuran (PBI) ternyata tidak dijamin BPJS Kesehatan. Biaya perawatan yang muncul atas bayi tersebut masih ditanggung oleh keluarganya.
PBI merupakan program pengganti jaminan kesehatan masyarakat yang sumber anggarannya dari APBD kabupaten maupun APBN. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember dengan BPJS Kesehatan, Senin siang. Menurut Ketua Komisi D, Hafidi, seharusnya perawatan bayi yang dilahirkan dari ibu PBI digratiskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Hafidi kecewa, karena BPJS Kesehatan tidak segera menerapkan peraturan pemerintah tersebut dan justru menyarankan agar bayi tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Sementara Kepala BPJS Cabang Jember, Tania Rahayu, mengatakan, lembaga yang berhak menentukan orang agar mendapatkan PBI adalah Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial daerah. Tania berdalih, lembaganya tidak ingin mengambil kewenangan dari lembaga lain karena BPJS hanya badan penyelenggara, bukan badan yang bertugas untuk melakukan pendataan. (Fian)