Jember Hari Ini – Karena menyimpan bahan peledak dan memproduksi petasan, Syamsudin, warga Desa Menampu Kecamatan Gumukmas ditangkap dan diamankan di mapolsek setempat. Polisi juga menyita 2 kilogram bahan peledak atau mesiu dan ratusan selongsong petasan sebagai barang bukti.
Kapolsek Gumukmas, AKP Dono Sugiarto, menyebutkan, pelaku menyimpan bahan peledak dan membuat selongsong petasan di rumahnya sendiri untuk dijual menyambut bulan suci ramadhan mendatang. Selain ratusan selongsong petasan, polisi juga menyita petasan renteng sepanjang 3 meter, ratusan petasan kecil siap jual, petasan ukuran besar serta sumbu petasan berbagai ukuran.
Menurut Dono, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan bahan peledak itu dengan membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Kraksan Probolinggo. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gumukmas. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Fath)

