Jember Hari Ini – Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Jember sudah masuk kasus luar biasa. Hingga bulan Mei tahun ini, kasus yang ditangani penyidik Polres Jember sebanyak 14 kasus.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, Polres Jember sudah menangkap 8 orang dari dalam kasus 14 kasus yang ditangani Polres Jember. Lima diantaranya kasus persetubuhan yang diawali dengan pacaran. Sementara 3 orang diantaranya adalah kasus perkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur. Pelakunya adalah orang terdekat dan sudah dikenal baik oleh korban seperti pacar, guru, tokoh agama, tetangga dekat, orang tua tiri dan kakek.
Kata Sabilul, kasus ini menjadi salah satu atensi atau prioritas Polres Jember sejak tahun lalu. Bahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan menggandeng Dinas Pendidikan untuk menekan kejahatan seks bebas dengan korban anak yang masih dibawah umur. Bahkan, Polres Jember juga akan menggandeng pondok pesantren untuk mengantisipasi perbuatan pidana tersebut.
Sabilul Alif juga menjelaskan, tahun 2015 Polres Jember sudah mengungkap 44 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Beberapa kasus diantaranya adalah kasus persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Salah satu kasus yang ditangani polres adalah dengan pelaku guru ngaji yang jumlah korbannya lebih dari 5 santriwati. (Fit)

