Jember Hari Ini – Anggota Resmob Polres Jember menangkap dua orang anggota komplotan yang diduga sebagai pencuri dan penadah barang elektronik kawasan kota Jember. Keduanya berinisial SM (28) warga Dusun Jeding Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari yang diduga sebagai pencuri, dan JN (36) warga Dusun Pringtali Desa Mrawan Kecamatan Mayang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Heriyono (41) warga Jalan Singosari Lingkungan Kebonsari Kecamatan Sumbersari terkait kasus pencuruan 30 April lalu. Kawanan pencuri memasuki rumahnya mengambil barang bwrharga diantaranya laptop dan HP. Berdasakan laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sekaligus penadahnya.
Bambang menjelaskan, penangkapan tersangka diawali dari hasil penyelidikan yang berhasil menemukan barang bukti satu unit laptop merk Accer milik korban di sebuah counter barang elektronik milik JN di kawasan terminal Pakusari. Dari hasil penyelidikan itu polisi akhirnya menangkap JN. Saat ditangkap polisi, JN memberi keterangan bahwa laptop tersebut dibeli dari seorang rekannya berinisial SM. Atas keterangan itu, polisi akhirnya bisa menangkap SM di rumahnya. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara JN dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan. (Fit)