Jember Hari Ini – Meski sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisal MF (38), warga Kelurahan Karangrejo Sumbersari, nekat memperkosa anak majikannyab yang masih kelas 6 SD. Akibat perbuatan tersangka, kini korban yang berusia 13 tahun hamil 6 bulan.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, tersangka telah berkerja terhadap keluarga korban selama 20 tahun. Bahkan, tersangka sudah dianggap sebagai keluarga sendiri dan diambil anak angkat oleh keluarga korban. Namun tersangka tega melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Menurut Iptu Suyitno, modus perkosaan dan pencabulan dilakukan saat rumah korban sepi. Sebab, sejak ayah korban meninggal, korban memang ditinggal ibunya bersama tersangka. Sementara sang ibu sering pergi ke Malaysia untuk berdagang. Pada waktu ibu sedang pergi itulah, tersangka melaksanakan perbuatan jahatnya. Kasus perkosaan baru terbongkar saat ibu korban melihat perubahan fisik korban. Atas kecurigaan itu, ibu korban memeriksa korban ke dokter yang ternyata positif hamil. Korban menyebut pelakunya adalah MF. Atas keterangan tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Jember.
Atas laporan tersebut, Sabtu (14/5/2016) malam, anggota Satuan Resmob Polres Jember menangkap tersangka. Hingga Senin siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku 4 kali berhubungan badan dengan korban. Tersangka diancam dengan pasal perkosaan dan pencabulan, yakni pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta. (Fit)