Jember Hari Ini – Setelah sebulan berjanji, pihak Kantor Lingkungan Hidup (KLH) belum juga membongkar warung makan liar di atas aset Pemkab di Jalan Cendrawasih Patrang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aset milik Pemkab itu awalnya dipinjam Kantor Lingkungan Hidup untuk dibangun tempat penyimpanan bibit. Namun dalam perjalannya, ternyata Kantor Lingkungan Hidup secara sepihak membuat kesepakatan sendiri dengan pihak ketiga membangun warung makan. Setelah diketahui oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Lingkungan Hidup diminta membongkar warung makan itu dan mengembalikan aset kepada bpkad.
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Aset (BPKAD) Kabupaten Jember, Farisa Jamal Taslim, mengaku sudah menagih pengembalian aset kepada Kantor Lingkungan Hidup sesuai janji yang sudah disepakati bulan april kemarin. Namun Faris menyayangkan pihak Kantor Lingkungan Hidup tidak segera bertindak. Padahal, pedagang yang berjualan disekitar aset tersebut sudah ditertibkan. Sedangkan bangunan yang menjadi tanggung jawab Kantor Lingkungan Hidup tidak segera dibongkar. Informasi yang didapatkan Faris menyatakan, Kantor Lingkungan Hidup belum membongkar bangunan itu karena banyak kesibukan.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Titot Tri Laksono, saat dihubungi belum bisa memberikan konfirmasi. (Fian)