Kuasa Hukum Terpidana Kasus Korupsi DAK akan Tempuh Upaya Peninjauan Kembali

UANG YANG DISERAHKAN TERPIDANA DAK PENYEDIAKAN ALAT PERAGA PENDIDIKAN

Uang denda dan pengganti yang diserahkan terpidana kasus korupsi DAK kepada Kejari Jember.

Jember Hari Ini – Kuasa hukum terpidana kasus korupsi, Achmad Sudiono dan Usman Hadi, Muhammad Nuril, segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Nuril bisa memastikan kapan kasus tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember. Sebab, pihaknya masih mempelajari novum atau alat bukti baru dalam kasus tersebut.

Salah satu syarat mengajukan PK, apabila menemukan novum atau mungkin ada kehilafan hakim dalam memutus perkara. Karena itu, setelah mempelajari kedua hal tersebut, Nuril bisa mengambil langkah mengajukan PK atau tidak.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, mempersilakan kedua terdakwa mengajukan PK. Namun PK tidak menghalangi Kejaksaan Negeri Jember melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (17/5/2016) sore, mengeksekusi 2 dari 7 tervonis kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010. Keduanya adalah rekanan pelaksana proyek, masing-masing Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi.

Sementara mantan Kepala Dispendik Pemkab Jember tahun 2011, Achmad Sudiono, tidak jadi dieksekusi pada hari Selasa sore kemarin karena sakit. Berdasarkan putusan MA, terpidana Arif Hadiansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta. Sedangkan terpidana Usman Hadi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun  6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Sementara Achmad Sudiono divonis 4 tahun penjara, denda  Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. (Fit)

Comments are closed.