Memperkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Warga Sukowiryo Ditangkap Polisi

TERSANGKA IM

Tersangka IM.

Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisal IM (22) warga  Dusun Sodung Barat Desa Sukowiryo Kecamatan Jelbuk ditangkap anggota Polsek Jelbuk karena diduga memperkosa anak gadis tetangganya yang masih dibawah umur, Selasa (17/5/2016) malam. Korbanya siswi kelas 3 setingkat SLTP berusia 17 tahun.

Menurut Kapolsek Jelbuk, AKP Subagio, peristiwa perkosaan terjadi pada  hari Senin tanggal 2 Mei lalu. Peristiwa itu bermula dari tersangka yang  disuruh oleh nenek korban untuk membantu mengangkat bambu di rumah korban. Setelah selesai pekerjaan tersebut, nenek korban memberikan makan tersangka kemudian ditinggal keluar. Karena suasana sepi, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan saat melihat korban sedang tidur-tiduran sambil nonton TV. Tersangka langsung memaksa menyetubuhi korban hingga 2 kali. Usai kejadian itu, korban menjerit kesakitan keluar rumah tanpa memakai pakaian. Peristiwa itu diketahui oleh saksi Pak Yul yang masih tetangganya.

Subagio menjelaskan, kasus tersebut tidak langsung dilaporkan ke polisi, namun berusaha didamaikan bertempat di rumah Kasun Sodong Barat Desa. Tersangka bersedia membayar uang Rp 3 juta kepada keluarga korban supaya kasus selesai dan tidak dilaporkan polisi. Belakangan kasus tersebut tercium pihak sekolah, sehingga perbuatan pidana itu dilaporkan ke Polsek Jelbuk, Selasa (17/5/2016) sore kemarin. Setelah dilakukan tindakan penyidikan, tersangka akhirnya ditangkap polisi.

Pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, Rabu sore petugas Polsek Jelbuk melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal perkosaan dan pencabulan yakni pasal  81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Fit)

Comments are closed.